Nama
: Septia Iryani
NPM
: 3A414146
Kelas
: 2ID01
Kasus
Pelanggaran Hak Merk
Tuntutan untuk
Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa
terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai
waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH,
saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum
turun.
"Rencana
tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwalsidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwalsidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait
dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra
X, yang model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Keterangan Beda
Dody mengaku tertarik
mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa
menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia
mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama
anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa
kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma,
yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga
diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus
Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia
mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun
Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)
Kesimpulan :
Menurut saya seharusnya
dalam sebuah permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra
Honda Motor cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang
telah dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang
memakai kosakata nama yang sama dengan produk miliknya yaitu
nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah
mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri
memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan
bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma yang
diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam
sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing
Textile, produsen komponen motor di Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa
yang dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma.
No comments:
Post a Comment