Nama
: Septia Iryani
NPM
: 3A414146
Kelas
: 2ID01
A. Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
- Merek Dagang: merek digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum
untuk membedakan dengan barang sejenis.
- Merek Jasa: merek digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
- Merek Kolektif: merek digunakan
pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan
oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
1. Fungsi Merek
Menurut
Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek
untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi pembeda, yakni
membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
- Fungsi jaminan reputasi, yakni
selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi
menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya,
sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
- Fungsi promosi, yakni merek
juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan
reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk
menguasai pasar.
- Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan
industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri
dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari
segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya
mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan
untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran,
dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli. Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi
merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
2.
Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem
pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek,
pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat
sekalipun beritikad baik. Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Person
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
1. Orang/Person
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan
Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagaiberikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
- Surat pernyataan di atas kertas
bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
- langsung (bukan kuasa pemohon),
yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
- Surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
- Salinan resmi Akta Pendirian
Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila
pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek [empat
lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan
dengan hak prioritas; dan
- Bukti pembayaran biaya
permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat
didaftar jika:
- Bertentangan dengan peraturan
UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3. Fungsi Pendaftaran
Merk
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar
penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk
mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau
sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
B. Makna Simbol R , C, TM
- Simbol ® merupakan
kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek
yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah
terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya
sertifikat merek.
- Simbol TM merupakan
kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya
digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih
dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses
perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis
(expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek
"first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek
tersebut telah digunakan dan dimiliki.
- Sedangkan simbol
© kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan
logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut
orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut
tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan
hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat
hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
- Komponen penting dalam hak
cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1.Pencipta(sebagai pemegang hak moral)
2.PemegangHakCipta
3.ObyekCiptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan
untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara
tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan
permohonan atau telah terlindungi haknya.
C. Hak
Merk
1. Dasar
Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya
perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan
untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping
itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa
dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
2.
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan
perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian
atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya
dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak
yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3.
Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau
dialihkan dengan cara:
1 Perwarisan;
2 Wasiat;
3 Hibah;
4
Perjanjian;
5 Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Merek yang
Tidak Dapat Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
- Didaftarkan oleh pemohon yang
bertikad tidak baik;
- Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Telah menjadi milik umum; atau
- Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
4. Penghapusan
Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan
yaitu:
1
Atas prakarsa DJHKI;
2
Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3
Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4
Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan
penghapusan pendaftaran merek yaitu:
- Merek tidak digunakan selama 3
tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa
sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila
ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor,
larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran
barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan
dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan
serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
- Merek digunakan untuk jenis
barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan pendaftarannya.
5. Pihak yang
Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
6. Jangka waktu
perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
7. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan
perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik
merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
8. Sanksi bagi
pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
- Pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
- Pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10
Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran
sebagaimana
dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
11. Permohonan
Pendaftaran Merek
- Permohonan pendaftaran merek
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk
itu.
- dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan:
- surat pernyataan di atas kertas
bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),
- yang menyatakan bahwa merek
yang dimohonkan adalah miliknya;
- surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akte pendirian
badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris,
apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4
lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
- fotokopi kartu tanda penduduk
pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas;
dan bukti pembayaran biaya permohonan
No comments:
Post a Comment