Pelanggaran Hak Cipta atas Software di Jakarta
yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa, pelanggaran tersebut dengan adanya CD
Software Bajakan yang dijual bebas yang ditemukan sebnyak 10.000 keping. CD
software ini biasa di jual oleh para penjual seharga Rp.50.000-Rp.60.000
sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya,
disini para pelaku dengan sangat jelas melanggar suatu karya yang dibuat oleh
orang lain, para pelaku menggandakan dan menjual CD software palsu untuk
keuntungan diri mereka sendiri. Pembuat software tersebut pasti mengalami
tingkat kerugian yang sangat besar dari segi materi atau keuntungan karena CD
software asli yang dibuat dengan susah payah yang dijual dengan harga mahal
tidak laku, disebabkan murahnya CD software bajakan yang dijual oleh para
pelaku. Para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2
dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat
9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai
pabrikan.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada
para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak
menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak
memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk
menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar
Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak
Pendapat Penulis:
Saya setuju dengan adanya penyidakan yang
dilakukan oleh petugas, di era seperti ini seharusnya petugas lebih sering
mengadakan penyidakan didaerah-daerah mall. Saya sering menjumpai banyak sekali
mall-mall yang membiarkan penjual-penjual CD bajakan yang menyewa salah ruko
mereka. Seharusnya pun petugas harus bisa memberikan penyuluhan tehadap
pengelola mall untuk tidak mmberiarkan orang-orang untuk menjual CD bajakan
tersebut. Masyarakat pun harus sadar untuk tidak membeli CD bajakan yang dijual
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan masyarakat harusnya membeli
CD yang asli, sebagai salah satu tanda bahwa mereka menghargai karya-karya
pencipta software-software tersbut.
Sumber:
http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2015/05/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html#sthash.312qZUHv.dpuf
No comments:
Post a Comment