Nama
: Septia Iryani
NPM
: 3A414146
Kelas
: 2ID01
1. Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
asah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena
hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak
untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
2. Hukum yang mengatur hukum cipta
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang
berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun
Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut
atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney
tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh
tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak
Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
3. Contoh
hasil dari hak cipta
Contoh hasil dari hak cipta (hasil karya yang di lindungi) :
- Karya sastra seperti buku, pamflet, novel, puisi,
laporan, iklan, instruksi manual, artikel surat kabar dan bahkan daftar
belanjaan dan kertas ujian.
- karya-karya drama (yaitu, sesuai yang dimaksudkan untuk
dipertunjukkan, sebagai contoh skenario, naskah drama). Tidak ada
keharusan karya drama tersebut disajikan dalam bentuk tulisan, bisa juga
dalam bentuk rekaman).
- karya-karya koreografi
- komposisi-komposisi musik (semua suara atau musik bisa
merupakan obyek perlindungan asalkan disajikan dalam bentuk tertentu
(contoh : transkrip atau rekaman).
- karya-karya sinematografi (gambar-gambar bergerak :
films, videotapes, iklan, program televisi dan klip video).
- Karya-karya artistik seperti gambar, lukisan,
arsitektur, patung, ukiran, model, diagram, peta, ukiran kayu dan cetakan.
Karya-karya tersebut tidak harus merupakan karya seni yang bagus.
- foto-foto
- ilustrasi, peta, diagram dan rancangan
- karya-karya turunan (derivative works), seperti
terjemahan, adaptasi dan aransemen musik
Menurut TRIPs, karya-karya berikut
ini harus dilindungi :
karya-karya yang dilindungi oleh konvensi Bern program komputer data base
karya-karya yang dilindungi oleh konvensi Bern program komputer data base
- seni pertunjukan (baik secara hidup/langsung, dalam bentuk
penyiaran atau rekaman dalam fonogram).
- Fonogram (rekaman suara atau media lainnya)
- Penyiaran (termasuk program televisi dan radio serta
liputan tentang pertunjukan hidup).
Undang-undang Hak Cipta
mengatur hal yang kurang lebih sama. Pasal 12(1) menetapkan karya -karya
dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi, sebagai berikut :
- buku-buku, program komputer, pamflet, susunan
perwajahan karya tulis, dan karya-karya tulis lainnya.
- khotbah, kuliah, pidato dan karya-karya lisan lainnya.
- alat bantu visual yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan lagu, termasuk karawitan dan
phonogram
- karya-karya drama, tari (karya-karya koreografis),
pertunjukan boneka, pantomim pertunjukan-pertunjukan
- karya-karya penyiaran semua bentuk seni, seperti
lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, collase, kerajinan
tangan motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
- arsitektur, peta, seni
batik, foto, karya-karya sinematografi
- terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi dan
database (ini dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya).
Konsep yang mendasar dari hukum hak
cipta adalah bahwa hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi atau
fakta-fakta, tetapi lebih melindungi bentuk pengungkapan daripada ide-ide,
informasi atau fakta-fakta tersebut. Hak cipta hanya ada dalam bentuk-bentuk
yang nyata, bukan ide-ide itu sendiri. Dengan demikian hak cipta tidak
melindungi ide-ide atau informasi sampai ide atau informasi tersebut dituangkan
dalam bentuk yang dapat dihitung atau dalam bentuk materi, dan dapat diproduksi
ulang.
Hal ini tercermin dalam Pasal 2 TRIPs yang menyatakan bahwa
perlindungan hak cipta diberikan untuk “pengungkapan bukan ide-ide, tata cara,
metode dari pengoperasian konsep matematika”. Meskipun demikian, adalah mungkin
untuk beberapa ide yang bernilai komersial dilindungi dengan hukum rahasia
dagang.
Contoh lain dari ide
yang tidka dilindungi, tetapi bentuk konkret dari pengungkapannya dilindungi
adalah :
Informasi-informasi ilmu
pengetahuan yang terdapat dalam buku-buku teks universitas tidak dilindungi
oleh hak cipta, tetapi, kata-kata, bagan-bagan atau ilustrasi yang digunakan
oleh pengarang adalah dilindungi.
Suatu ide untuk menulis biografi orang terkenal, sebagai contoh bintang rock, tidak dilindungi oleh hak cipta dan informasi yang didapat oleh pengarang juga tidak dilindungi, tetapi bentuk dari kata-kata yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.
Ide untuk menulis naskah sandiwara tentang Pemilu 1999 tidak dilindungi, tetapi kata-kata dalam sandiwara berdasarkan pemilu tersebut serta musik dan peralatan yang digunakan mungkin dilindungi.
Suatu ide untuk menulis biografi orang terkenal, sebagai contoh bintang rock, tidak dilindungi oleh hak cipta dan informasi yang didapat oleh pengarang juga tidak dilindungi, tetapi bentuk dari kata-kata yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.
Ide untuk menulis naskah sandiwara tentang Pemilu 1999 tidak dilindungi, tetapi kata-kata dalam sandiwara berdasarkan pemilu tersebut serta musik dan peralatan yang digunakan mungkin dilindungi.
sumber: https://rarabebyuchul.wordpress.com/2013/05/24/pengertian-hak-cipta/
No comments:
Post a Comment