Nama : Septia Iryani
NPM : 3A414146
Kelas : 2ID01
1. Pengertian Hak Paten
Hak Kekayaan Intelektual yang
selanjutnya disingkat dengan istilah HKI pada intinya terdiri dari beberapa
jenis yang diatur dalam pasal 1.2 yang menyatakan bahwa HKI terdiri dari:
1.
Hak Cipta dan Hak Terkait.
2.
Merek Dagang.
3.
Indikasi Geografis.
4.
Desain Industri.
5.
6.
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
7.
Perlindungan Informasi Rahasia.
8.
Kontrol terhadap Praktek persaingan
usaha tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Istilah paten bermula dari bahasa
Latin yang berarti dibuka dan berlawanan dengan Latent yang berarti
terselubung, oleh karenanya bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi
terbuka untuk diketahui oleh umum. Dengan terbuka tersebut tidak berarti setiap
orang bisa mempraktikan penemuan bisa didayagunakan oleh orang lain. Baru
setelah habis masa perlindungan patennya penemuan tersebut menjadi milik umum
(public domain), pada saat inilah benar-benar terbuka. Dengan terbukanya suatu
penemuan yang baru, memberi informasi yang diperlukan bagi pengembangan
teknologi selanjutnya berdasarkan penemuan tersebut dan untuk memberi petunjuk
kepada mereka yang berminat dalam mengeksploitasi penemuan itu.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya
maka dengan demikian paten adalah hak istimewa (eksklusif) yang diberikan
kepada seorang penemu (inventor) atas hasil penemuan (invention) yang dilakukan
di bidang teknologi, baik yang berbentuk produk atau proses saja, atas dasar
hak istimewa tersebut, orang lain dilarang untuk mendayagunakan hasil
penemuannya terkecuali atas izinnya atau penemu sendiri melaksanakan hasil
penemuannya.
Hak istimewa ini diberikan untuk
jangka waktu tertentu, setelah itu hasil penemuannya menjadi milik umum. Dengan
demikian setiap hasil penemuan yang telah dipatenkan, penemuannya atau mendayagaunakan
hasil temuannya tersebut. Paten diberikan atas dasar permohonan yang dimohonkan
oleh pemohon,dan apabila paten tersebut diterima diwajibkan oleh pemegangnya
untuk melaksanakan patennya tersebut. Bagi penemu diberikannya suatu hak
perlindungan terhadap penemuannya ini atau dapat kita sebut dengan istilah
monopoli dapat dianggap sebagai suatu penghargaan bagi ide intelektualnya.
-
Hukum Yang Mengatur Hak Paten
Pasal 1 angka 1 UU Paten menyatakan
bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak eksklusif adalah hak yang
mendasari pemegang paten untuk untuk memproduksi, menggunakan, menjual, dan
lain sebagainya yang berkaitan dengan penjualan barang tersebut.
Adapun pengertian paten dalam UU
Paten, sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Paten Tahun 1997 yaitu hak eksklusif yang diberi oleh negara terhadap inventor
atas invensinya di bidang teknologi dalam jangka waktu yang tertentuuntuk dapat
melaksanakan penemuannya secara sendiri, atau orang lain yang mendapatkan izin
dari inventor. dan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Paten Tahun 1997 yang
menyatakan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
-
Subyek Yang Dipatenkan
Mengenai subjek paten pasal 10 UU
paten No. 14 tahun 2001 menyebutkan sebagai berikut:
1.
Yang berhak memperoleh paten adalah
inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
2.
Jika suatu invensi dihasilkan oleh
beberapa orang secara bersama-sama, hak atau invensi tersebut dimiliki secara
bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Dalam pasal 11 UU No. 14 tahun 2001
disebutkan; “Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai inventor adalah
seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagi
inventor dalam permohonan
-
Istilah-istilah Dalam Paten
Di Indonesia, prosedur permohonan
Paten di atur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Dalam paten ada
beberapa istilah yang perlu untuk kita fahami bersama, diantaranya adalah akan
dijelaskan pada subbab berikut.
-
Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi,
dapat berupa produk atauproses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
-
Investor Atau Pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai
pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar
umum paten.
-
Hak Yang Dimiliki Oleh Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk
melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya :
1.
Dalam hal Paten Produk : membuat,
menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual
atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
2.
Dalam hal Paten Proses : Menggunakan
proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
·
Pemegang Paten berhak
memberikan lisensikepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
·
Pemegang Paten berhak menggugat
ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1
diatas.
·
Pemegang Paten berhak menuntut orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.
Sumber: https://mardatasatria.wordpress.com/2015/04/27/makalah-penggunaan-hak-paten/
Sumber: https://mardatasatria.wordpress.com/2015/04/27/makalah-penggunaan-hak-paten/
No comments:
Post a Comment