- Saturday, April 23, 2016

Hukum Industri: Hak Paten

Nama   : Septia Iryani
NPM   : 3A414146
Kelas   : 2ID01

1.        Pengertian Hak Paten
Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat dengan istilah HKI pada intinya terdiri dari beberapa jenis yang diatur dalam pasal 1.2 yang menyatakan bahwa HKI terdiri dari:
1.      Hak Cipta dan Hak Terkait.
2.      Merek Dagang.
3.      Indikasi Geografis.
4.      Desain Industri.
5.       
6.      Tata Letak Sirkuit Terpadu.
7.      Perlindungan Informasi Rahasia.
8.      Kontrol terhadap Praktek persaingan usaha tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Istilah paten bermula dari bahasa Latin yang berarti dibuka dan berlawanan dengan Latent yang berarti terselubung, oleh karenanya bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka untuk diketahui oleh umum. Dengan terbuka tersebut tidak berarti setiap orang bisa mempraktikan penemuan bisa didayagunakan oleh orang lain. Baru setelah habis masa perlindungan patennya penemuan tersebut menjadi milik umum (public domain), pada saat inilah benar-benar terbuka. Dengan terbukanya suatu penemuan yang baru, memberi informasi yang diperlukan bagi pengembangan teknologi selanjutnya berdasarkan penemuan tersebut dan untuk memberi petunjuk kepada mereka yang berminat dalam mengeksploitasi penemuan itu.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya maka dengan demikian paten adalah hak istimewa (eksklusif) yang diberikan kepada seorang penemu (inventor) atas hasil penemuan (invention) yang dilakukan di bidang teknologi, baik yang berbentuk produk atau proses saja, atas dasar hak istimewa tersebut, orang lain dilarang untuk mendayagunakan hasil penemuannya terkecuali atas izinnya atau penemu sendiri melaksanakan hasil penemuannya.
Hak istimewa ini diberikan untuk jangka waktu tertentu, setelah itu hasil penemuannya menjadi milik umum. Dengan demikian setiap hasil penemuan yang telah dipatenkan, penemuannya atau mendayagaunakan hasil temuannya tersebut. Paten diberikan atas dasar permohonan yang dimohonkan oleh pemohon,dan apabila paten tersebut diterima diwajibkan oleh pemegangnya untuk melaksanakan patennya tersebut. Bagi penemu diberikannya suatu hak perlindungan terhadap penemuannya ini atau dapat kita sebut dengan istilah monopoli dapat dianggap sebagai suatu penghargaan bagi ide intelektualnya.
  1.   Hukum Yang Mengatur Hak Paten
Pasal 1 angka 1 UU Paten menyatakan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak eksklusif adalah hak yang mendasari pemegang paten untuk untuk memproduksi, menggunakan, menjual, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penjualan barang tersebut.
Adapun pengertian paten dalam UU Paten, sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Paten Tahun 1997 yaitu hak eksklusif yang diberi oleh negara terhadap inventor atas invensinya di bidang teknologi dalam jangka waktu yang tertentuuntuk dapat melaksanakan penemuannya secara sendiri, atau orang lain yang mendapatkan izin dari inventor. dan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Paten Tahun 1997 yang menyatakan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
  1.     Subyek Yang Dipatenkan
Mengenai subjek paten pasal 10 UU paten No. 14 tahun 2001 menyebutkan sebagai berikut:
1.      Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
2.      Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atau invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Dalam pasal 11 UU No. 14 tahun 2001 disebutkan; “Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagi inventor dalam permohonan
  1.     Istilah-istilah Dalam Paten
Di Indonesia, prosedur permohonan Paten di atur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Dalam paten ada beberapa istilah yang perlu untuk kita fahami bersama, diantaranya adalah akan dijelaskan pada subbab berikut.
  1.     Invensi
            Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atauproses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  1.     Investor Atau Pemegang Paten
            Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
  1.     Hak Yang Dimiliki Oleh Pemegang Paten
            Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
1.      Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
2.      Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
·         Pemegang Paten berhak memberikan lisensikepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
·         Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
·         Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.


Sumber: https://mardatasatria.wordpress.com/2015/04/27/makalah-penggunaan-hak-paten/


Sumber: https://mardatasatria.wordpress.com/2015/04/27/makalah-penggunaan-hak-paten/

No comments:

Post a Comment