- Sunday, March 22, 2015

Pendidikan Kewarganegaraan: Hak Asasi Manusia

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan.
Nama           : Septia Iryani
Kelas           :  1ID02
NPM           : 3A414146

1.       Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sifat HAM adalah universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan bangsa (etnis). HAM harus ditegakkan demi menjamin martabat manusia seutuhnya di seluruh dunia. Hal itu tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

2.       Menjelaskan Ciri-ciri Khas Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
·         Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
·         Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
·         Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
·         Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

3.       Teori-teori Menurut Para Ahli
Ada berbagai teori mengenai HAM. Setiap teori menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa teori tersebut.
1. Undang-Undang no.39 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu adalah kasih karunia-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. John Locke
Menurut John Locke, hak adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang alami. Artinya, hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia sifatnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga besifat suci.

3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak individu yang berasal dari kebutuhan dan kemampuan manusia.

4. C. de Rover
Hak asasi manusia adalah hak hukum setiap orang sebagai manusia. Hak-hak universal dan tersedia untuk semua orang, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Hak-hak tersebut dapat dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihilangkan. Hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak ini adalah sah.

Hak asasi manusia yang dilindungi oleh Konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

5. Austin Ranney-
Hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang jelas dalam konstitusi dan dijamin oleh pemerintah pelaksanaanya.

6. A.J.M. Milne
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua manusia di setiap waktu dan di semua tempat karena keutamaan keberadaan manusia.

7. Franz Magnis- Suseno
Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia tidak seperti yang diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif, tetapi dengan martabat sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia adalah manusia.

8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi gagasan hak asasi manusia sebagai hak asasi manusia yang telah diperoleh dan dilakukan bersamaan dengan lahirnya atau kehadiran di masyarakat.

4.       Menjelaskan Prisip Kerangka Hukum Hak Asasi Manusi
1.      Universal dan tak dapat dicabut
Prinsip HAM yang satu ini dibagi menjadi dua pemahaman, universaldantidak dapat dicabut. Jika ditarik dari akar bahasanya, maka universal berasal dari kata universe, yang mana pemahaman atas kata universe ini sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu alam semesta, keseluruhan bidang, dan semua.
Poin pertamanya adalah “alam semesta”, yang berarti “di seluruh dunia”. HAM ada di mana-mana dan tidak ada satu pun jengkal tanah dan lautan di dunia ini yang tidak menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Misalnya, kalau kita lagi di Jakarta, kita punya HAM. Begitu kita pergi ke Semarang, HAM itu hilang. Nah, HAM gak bekerja seperti itu. Kemanapun kita pergi, HAM itu tetap melekat pada kita.
Poin kedua dari pemahaman “universal” adalah “seluruh Bidang”. HAM mencakup keseluruhan bidang atau sisi-sisi hidup manusia. Ada HAM untuk kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, pribadi. Tidak ada satu pun bidang kehidupan manusia yang tidak terdapat HAM di dalamnya.
Poin ketiga, adalah HAM untuk semua manusia. Gak peduli kita kulit putih atau hitam, orang Jawa atau Minang, suka Ari Lasso atau Once, semua orang punya HAM. Intinya, HAM itu dimiliki orang karena mereka manusia. Ia berlaku untuk siapa saja, kapan saja, di mana saja, dan dalam sisi kehidupan mana saja.
Pemahaman keduanya adalah bahwa HAM tidak dapat dicabut. Mengapa? Karena HAM pun tidak ada yang menanamkan. HAM itu melekat pada manusia. Kalau HAM dicabut dari manusia, maka kemanusiaannya ikut dicabut.
Eh, ada tapinya nih. Walaupun HAM tidak dapat dicabut, ia dapat dibatasi untuk sementara dalam kondisi-kondisi tertentu, itu pun harus sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan yang berlaku.
Misalnya, seseorang bisa saja dibatasi hak untuk berpindah tempatnya jika ia telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam suatu proses hukum. Apakah negara (Pengadilan) melanggar HAM orang itu dalam kasus ini? Tidak. Hak untuk berpindah tempat itu tetap ada, hanya ia sedang dibatasi oleh area dan waktu tertentu. Dan pembatasan itu pun diatur oleh hukum. Yang mana hukum itu tercantum dalam undang-undang.
Sementara undang-undang itu sendiri dibuat oleh negara atas persetujuan rakyat (dalam negara demokrasi). Jadi selama komposisinya pas dan kondisi-kondisi tertentu telah terpenuhi, seseorang bisa saja mendapatkan pembatasan atas sebagian Hak Asasinya untuk menjamin Hak Asasi orang lain tetap terjaga.
Tapi inget ya. Hak-hak ini dibatasi untuk jangka waktu tertentu, bukan dihapuskan. Beda jauh tuh.

2.      Saling Terkait
Tiap hak asasi yang dimiliki oleh manusia, entah itu hak untuk hidup, menyatakan pendapat, memilih agama dan kepercayaan, menjadi bagian dalam masyarakat, dan hak-hak lainnya, adalah hak-hak yang mempunyai keterikatan satu dengan yang lainnya dan membentuk HAM secara keseluruhan.
Tiap-tiap hak asasi terhubungkan oleh satu mata rantai pada hak-hak lainnya. Apabila satu mata rantai putus, kestabilan hak-hak asasi yang lain pun akan terganggu. Itulah inti dari prinsip saling terkait dalam HAM.
Prinsip Saling Terkait mempunyai dua unsur, yaitu interdependence (saling membutuhkan) dan interrelatedness (saling terhubung). Saling membutuhkan, berarti untuk dapat melaksanakan suatu hak, hak lain harus terlaksana terlebih dahulu.
Misalnya saja, untuk menjalankan kebebasan berekspresi (Pasal 19 DUHAM), tentunya kita harus punya kebebasan berpikir (Pasal 18 DUHAM), dong? Dan tidak mungkin seseorang mempunyai kesamaan di mata hukum (Pasal 10 DUHAM) tanpa ia diakui secara hukum di tempat manapun (Pasal 6 DUHAM), kan? Dan mana mungkin seseorang punya hak untuk berkeluarga (Pasal 16 DUHAM) apabila ia tidak punya hak untuk hidup (Pasal 3 DUHAM)?
Kalaupun ada hak-hak yang tidak saling membutuhkan, misalnya hak untuk tidak diperbudak dan hak memperoleh pendidikan, tetap saja hak-hak itu saling terhubung. Maksudnya adalah seseorangtidak akan bisa menikmati suatu hak asasi secara penuh, apabila ia belum mendapatkan pemenuhan akan hak asasi yang lain.
Coba bayangkan, enak nggak sih, kalau kamu bisa sekolah, tapi tetap menjadi seorang budak? Sekalipun suatu hak sudah terlaksana secara penuh, pemenuhan akan hak itu itu hanya akan memuaskan sebagian sisi dari kehidupan manusia, sementara ada sisi-sisi lainnya yang dibiarkan kosong, bahkan rusak.
3.      Tidak Dapat Dibagi
Prinsip ini sebenarnya merupakan pengembangan dari prinsip Saling Terkait. Secara logika, apabila hak-hak asasi yang kita miliki terkumpul menjadi satu kesatuan, akan jelas bahwa HAM itu tidak dapat dibagi, bukan? HAM tidak “dijual terpisah”, istilahnya.
Sebagai analogi, seorang manusia tidak bisa hanya menerima hak politik tanpa menerima hak sosial dan budaya. Atau seseorang mustahil hanya mempunyai hak pribadi tanpa memiliki hak ekonomi.

4.      Kesetaraan dan Non-Diskriminatif
“Semua manusia terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia”
Itu tuh, penting. Semua orang lahir di dunia dengan hak asasi yang setara. Kita tidak pernah memilih untuk terlahir berkulit hitam, putih atau sawo matang. Bahkan kita nggak diberi kesempatan untuk memilih status sosial kita sendiri. Well, makanya kita juga perlu bersikap setara sama orang lain.
Eh, maksudnya bersikap setara apa nih?
Misalkan, kita tidak mau berteman dengan si A hanya karena dia orang Jawa. Atau malas nongkrong bareng si B hanya karena dia agamanya lain. Secara gak sadar, kita udah mendiskriminasikan orang dan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan prinsip HAM. Dan ketika ini terjadi di tingkatan negara (misalnya, peraturan negara melarang sekte agama tertentu beribadah)... kacau deh!
Prinsip non-diskriminasi itu sederhana. Kita memperlakukan orang lain secara setara tanpa melihat perbedaan status sosial, ekonomi, gender, budaya, politik, maupun agama.

5.      Partisipasi dan Inklusi
Ada yang pernah ikutan pemilukada, pilpres, atau “pil-pil” lain nggak?
Pemilihan umum merupakan salah satu contoh pemenuhan hak kita untuk ikut serta dalam bermasyarakat. Ini merupakan bagian dari prinsip HAM yang bernama Partisipasi. Partisipasi ini menekankan bahwa setiap orang memiliki hak untuk turut serta dalam pemerintahan tanpa memandang atribut-atribut yang melekat kepadanya.
Selain itu, partisipasi juga menegaskan bahwa setiap manusia harus diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk diterima dalam suatu komunitas atau masyarakat. Hal ini berkaitan dengan prinsip setara dan non-diskriminasi.

6.      Akuntabilitas dan Rule of Law
Dua prinsip terakhir ini lebih mengarah kepada pemerintah kita biar mereka nggak seenaknya me-’modif’ hak-hak kita. Makanya, dua prinsip ini jadi landasan untuk menuntut pemerintah dalam melindungi hak asasi kita sebagai warga negara.
Gimana dengan prinsip akuntabilitas?
Prinsip ini menuntut Pemerintah kita untuk melakukan perlindungan dan penjaminan atas pemenuhan hak asasi kita. Dalam hukum HAM internasional, suatu negara tidak boleh secara sengaja mengabaikan hak-hak dan kebebasan-kebebasan setiap warganya. Bahkan negara wajib untuk secara aktif memastikan terpenuhinya hak-hak dan kebebasan-kebebasan setiap warganya. Untuk menjalankan prinsip ini, pemerintah kita harus mengacu kepada instrumen HAM nasional dan internasional.
Nah, gimana kalau Pemerintah melanggar kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak kita?
Sebenarnya sih, negara kita adalah negara hukum (rule of law). Negara hukum menjamin hak asasi manusia harus dipenuhi dan dilindungi. Jika pemerintah dan aparat lainnya gagal melakukan kewajibannya, maka negara tersebut akan dijatuhkan sanksi yang diatur dalam hukum (rule of law) sebelum diberi sanksi secara resmi oleh pengadilan yang berwenang



5.       Perbedaan HAM dengan Hak Biasa
Hak Dasar
Kelebihannya:
  1.        Jelas ketentuannya
  2.        Member pedoman
  3.        Sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang
  4.        Ada keputusan hukum
  5.        Hak milik
  6.        Menghargai hak orang lain
  7.        Kekurangannya
  8.       Terbatasnya hak
  9.       Timbulnya ketimpangan
  10. .  ..Kadang-kadang kurang efektif


HAM
Kelebihannya ialah:
  1.        Mutlak
  2.        Kodati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan)
  3.        Perlindungan diri
  4.        Penegakkan demokrasi

Intinya HAM adalah melindungi hak-hak kodrati. HAM secara positif  (+) dapat menimbulkan demokrasi.
Kekurangannya ialah:
  1.        Tak terbatas
  2.        Kurangnya pedoman
  3.        Melanggar hak orang lain
  4.        Lebih mengutamakan hak daripada kewajiban
  5.        Penyalah gunaan hak
  6.        Jika tidak konsisten, dapat merugikan bangsa sendiri
  7.        Menganggap hak sama dengan kebebasan.
  8. Jadi perbedaan HAM dengan Hak Dasar adalah HAM berlaku secara universal sedangkan Hak Dasar tergantung pada Negara berlakunya.



6.       Contoh Kasus Nyata HAM di Indonesia
Berbagai kasus pelanggaran HAM pernah terjadi di Indonesia. Beberapa kasus sudah dipersidangkan, namun ada pula yang belum tuntas bahkan luput dari perhatian. Berikut beberapa contoh peristiwa atau kasus pelanggaran HAM di Indonesia serta upaya-upaya penanganannya.

1) Kasus Tanjung Priok (1984)
Pada tanggal 12 September 1984 terjadi Kasus Tanjung Priok. Korban yang jatuh menurut catatan media massa sebanyak 79 orang. Korban tersebut terdiri atas 24 orang meninggal dan 54 orang mengalami luka-luka. Dalam kasus Tanjung Priok menurut laporan Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penghilangan orang secara paksa. Proses persidangan sudah dilangsungkan, namun hingga kini para pelaku masih bebas.

2) Kasus Marsinah (1993)
Marsinah adalah karyawati PT CPS. la adalah seorang aktivis buruh. Tanggal 9 Mei 1993, mayat Marsinah ditemukan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Diduga keras, ia tewas dibunuh akibat keterlibatannya dalam demonstrasi buruh di PT CPS tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dibentuk Tim Terpadu tanggal 30 September 1993 untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah.

Dalam pembunuhan Marsinah, tim tersebut menangkap, memeriksa, dan mengajukan 10 orang yang diduga terlibat. Persidangan berlangsung sejak persidangan tingkat pertama, banding, dan kasasi. Semua terdakwa ternyata dibebaskan dari segala dakwaan alias bebas murni dalam persidangan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan tersebut menimbulkan ketidakpuasan meluas di kalangan masyarakat.

3) Kasus Semanggi I dan II (1998)
Kasus ini diawali peristiwa meninggalnya empat orang mahasiswa yang sedang berunjuk rasa menentang pelaksanaan Sidang Istimewa MPR 1998. Ribuan mahasiswa bersama masyarakat menuju kompleks Gedung MPR/ DPR pada 18 November 1998. Suasana makin tegang sejak petang hari sampai malam karena aparat kepolisian dan militer berhadapan dengan mahasiswa. Aksi keributan dan pertentangan pun terjadi di kawasan Semanggi. Dalam keributan tersebut, empat orang mahasiswa tertembak.

4) Kasus kerusuhan Timor Timur pascajajak pendapat (referendum) 1999
Pada bulan Agustus 1999, Timor Leste (dahulu Timor Timur) akhirnya resmi berpisah dengan Negara Kesatuan Republik lndonesia setelah hasil jajak pendapat dimenangkan oleh kelompok yang menolak otonomi khusus. Hasil itu menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang prointegrasi sehingga terjadi kerusuhan massal dan pembakaran besar-besaran di wilayah tersebut.

Dalam kasus Timor Timur telah terjadi pelanggaran HAM berat meliputi penganiayaan dan penyiksaan, pembunuhan massal dan sistematis, kekerasan berdasarkan gender, penghilangan paksa, pemindahan penduduk secara paksa, dan pembumihangusan. Pengadilan HAM telah menerima pengajuan sejumlah tersangka kasus Timor Timur, tetapi proses hukum dan hukuman yang dijatuhkan teryata tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.


Dalam contoh diatas dikatakan pelanggaran HAM dikarenakan adanya  pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahan sewenang-wenag, dan penyiksaan secara paksa. Adapun factor lain masih adanya penyelanggaran HAM dikarenakan masih belum adanya kesepaham pada tataran konsep hak asasi manusia yang universalisme dan paham yang memandang setip bangsa memiliki HAM tersendiri berbeda dengan bangsa lain terutama dalam pelaksanaannya. Lalu adanya pandangan HAM yang bersifat individualistic. Lalu pelanggaran terjadi karena kurangnya penyadara dri sendiri akan pentingnya HAM.





Sumber: anditamal.wordpress.com
               pkn-ips.blogspot.com
               g-excess.com
               brainly.co.id

No comments:

Post a Comment