Tugas Pendidikan Kewarganegaraan.
Nama : Septia Iryani
Kelas :
1ID02
NPM : 3A414146
1.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Secara universal
ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati
sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan
kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai
dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi
serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat
dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang
benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu
dengan yang lainnya.
Menurut
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sifat HAM adalah
universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan suku, ras,
agama, dan bangsa (etnis). HAM harus ditegakkan demi menjamin martabat manusia
seutuhnya di seluruh dunia. Hal itu tercermin dalam Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia.
2.
Menjelaskan
Ciri-ciri Khas Hak Asasi Manusia
Hak asasi
manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain.
Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
·
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia
tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
·
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak
mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social,
dan budaya.
·
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi
semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
·
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku
untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan
lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang
mendasar.
3.
Teori-teori
Menurut Para Ahli
Ada berbagai
teori mengenai HAM. Setiap teori menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM.
Berikut beberapa teori tersebut.
1. Undang-Undang no.39 1999
Menurut
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa. Hak itu adalah kasih karunia-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John
Locke, hak adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang
alami. Artinya, hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia sifatnya tidak
dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga besifat suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David
Beetham dan Kevin Boyle, hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak
individu yang berasal dari kebutuhan dan kemampuan manusia.
4. C. de Rover
Hak asasi
manusia adalah hak hukum setiap orang sebagai manusia. Hak-hak universal dan
tersedia untuk semua orang, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Hak-hak
tersebut dapat dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihilangkan. Hak asasi
manusia adalah hak-hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak ini adalah sah.
Hak asasi
manusia yang dilindungi oleh Konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di
dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak dasar yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin Ranney-
Hak asasi
manusia adalah ruang kebebasan individu yang jelas dalam konstitusi dan dijamin
oleh pemerintah pelaksanaanya.
6. A.J.M. Milne
Hak asasi
manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua manusia di setiap waktu dan di
semua tempat karena keutamaan keberadaan manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
Hak asasi
manusia adalah hak-hak manusia tidak seperti yang diberikan kepadanya oleh
masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif, tetapi dengan martabat sebagai
manusia. Manusia memilikinya karena ia adalah manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo
membatasi gagasan hak asasi manusia sebagai hak asasi manusia yang telah
diperoleh dan dilakukan bersamaan dengan lahirnya atau kehadiran di masyarakat.
4.
Menjelaskan
Prisip Kerangka Hukum Hak Asasi Manusi
1.
Universal dan tak dapat dicabut
Prinsip HAM yang
satu ini dibagi menjadi dua pemahaman, universaldantidak dapat dicabut. Jika
ditarik dari akar bahasanya, maka universal berasal dari kata universe, yang
mana pemahaman atas kata universe ini sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu alam
semesta, keseluruhan bidang, dan semua.
Poin pertamanya
adalah “alam semesta”, yang berarti “di seluruh dunia”. HAM ada di mana-mana
dan tidak ada satu pun jengkal tanah dan lautan di dunia ini yang tidak
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Misalnya, kalau kita lagi di Jakarta, kita
punya HAM. Begitu kita pergi ke Semarang, HAM itu hilang. Nah, HAM gak bekerja
seperti itu. Kemanapun kita pergi, HAM itu tetap melekat pada kita.
Poin kedua dari
pemahaman “universal” adalah “seluruh Bidang”. HAM mencakup keseluruhan bidang
atau sisi-sisi hidup manusia. Ada HAM untuk kehidupan politik, ekonomi, sosial,
budaya, pribadi. Tidak ada satu pun bidang kehidupan manusia yang tidak
terdapat HAM di dalamnya.
Poin ketiga,
adalah HAM untuk semua manusia. Gak peduli kita kulit putih atau hitam, orang
Jawa atau Minang, suka Ari Lasso atau Once, semua orang punya HAM. Intinya, HAM
itu dimiliki orang karena mereka manusia. Ia berlaku untuk siapa saja, kapan
saja, di mana saja, dan dalam sisi kehidupan mana saja.
Pemahaman
keduanya adalah bahwa HAM tidak dapat dicabut. Mengapa? Karena HAM pun tidak
ada yang menanamkan. HAM itu melekat pada manusia. Kalau HAM dicabut dari
manusia, maka kemanusiaannya ikut dicabut.
Eh, ada tapinya
nih. Walaupun HAM tidak dapat dicabut, ia dapat dibatasi untuk sementara dalam
kondisi-kondisi tertentu, itu pun harus sesuai dengan prinsip keadilan dan
ketentuan yang berlaku.
Misalnya,
seseorang bisa saja dibatasi hak untuk berpindah tempatnya jika ia telah
dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam suatu proses hukum. Apakah negara
(Pengadilan) melanggar HAM orang itu dalam kasus ini? Tidak. Hak untuk
berpindah tempat itu tetap ada, hanya ia sedang dibatasi oleh area dan waktu
tertentu. Dan pembatasan itu pun diatur oleh hukum. Yang mana hukum itu
tercantum dalam undang-undang.
Sementara
undang-undang itu sendiri dibuat oleh negara atas persetujuan rakyat (dalam
negara demokrasi). Jadi selama komposisinya pas dan kondisi-kondisi tertentu
telah terpenuhi, seseorang bisa saja mendapatkan pembatasan atas sebagian Hak
Asasinya untuk menjamin Hak Asasi orang lain tetap terjaga.
Tapi inget ya.
Hak-hak ini dibatasi untuk jangka waktu tertentu, bukan dihapuskan. Beda jauh
tuh.
2.
Saling Terkait
Tiap hak asasi
yang dimiliki oleh manusia, entah itu hak untuk hidup, menyatakan pendapat,
memilih agama dan kepercayaan, menjadi bagian dalam masyarakat, dan hak-hak
lainnya, adalah hak-hak yang mempunyai keterikatan satu dengan yang lainnya dan
membentuk HAM secara keseluruhan.
Tiap-tiap hak
asasi terhubungkan oleh satu mata rantai pada hak-hak lainnya. Apabila satu
mata rantai putus, kestabilan hak-hak asasi yang lain pun akan terganggu.
Itulah inti dari prinsip saling terkait dalam HAM.
Prinsip Saling Terkait
mempunyai dua unsur, yaitu interdependence (saling membutuhkan) dan
interrelatedness (saling terhubung). Saling membutuhkan, berarti untuk dapat
melaksanakan suatu hak, hak lain harus terlaksana terlebih dahulu.
Misalnya saja,
untuk menjalankan kebebasan berekspresi (Pasal 19 DUHAM), tentunya kita harus
punya kebebasan berpikir (Pasal 18 DUHAM), dong? Dan tidak mungkin seseorang
mempunyai kesamaan di mata hukum (Pasal 10 DUHAM) tanpa ia diakui secara hukum
di tempat manapun (Pasal 6 DUHAM), kan? Dan mana mungkin seseorang punya hak
untuk berkeluarga (Pasal 16 DUHAM) apabila ia tidak punya hak untuk hidup
(Pasal 3 DUHAM)?
Kalaupun ada
hak-hak yang tidak saling membutuhkan, misalnya hak untuk tidak diperbudak dan
hak memperoleh pendidikan, tetap saja hak-hak itu saling terhubung. Maksudnya
adalah seseorangtidak akan bisa menikmati suatu hak asasi secara penuh, apabila
ia belum mendapatkan pemenuhan akan hak asasi yang lain.
Coba bayangkan,
enak nggak sih, kalau kamu bisa sekolah, tapi tetap menjadi seorang budak?
Sekalipun suatu hak sudah terlaksana secara penuh, pemenuhan akan hak itu itu
hanya akan memuaskan sebagian sisi dari kehidupan manusia, sementara ada
sisi-sisi lainnya yang dibiarkan kosong, bahkan rusak.
3.
Tidak Dapat Dibagi
Prinsip ini sebenarnya
merupakan pengembangan dari prinsip Saling Terkait. Secara logika, apabila
hak-hak asasi yang kita miliki terkumpul menjadi satu kesatuan, akan jelas
bahwa HAM itu tidak dapat dibagi, bukan? HAM tidak “dijual terpisah”,
istilahnya.
Sebagai analogi,
seorang manusia tidak bisa hanya menerima hak politik tanpa menerima hak sosial
dan budaya. Atau seseorang mustahil hanya mempunyai hak pribadi tanpa memiliki
hak ekonomi.
4.
Kesetaraan dan Non-Diskriminatif
“Semua manusia
terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia”
Itu tuh,
penting. Semua orang lahir di dunia dengan hak asasi yang setara. Kita tidak
pernah memilih untuk terlahir berkulit hitam, putih atau sawo matang. Bahkan
kita nggak diberi kesempatan untuk memilih status sosial kita sendiri. Well,
makanya kita juga perlu bersikap setara sama orang lain.
Eh, maksudnya
bersikap setara apa nih?
Misalkan, kita
tidak mau berteman dengan si A hanya karena dia orang Jawa. Atau malas
nongkrong bareng si B hanya karena dia agamanya lain. Secara gak sadar, kita
udah mendiskriminasikan orang dan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
prinsip HAM. Dan ketika ini terjadi di tingkatan negara (misalnya, peraturan
negara melarang sekte agama tertentu beribadah)... kacau deh!
Prinsip non-diskriminasi
itu sederhana. Kita memperlakukan orang lain secara setara tanpa melihat
perbedaan status sosial, ekonomi, gender, budaya, politik, maupun agama.
5.
Partisipasi dan Inklusi
Ada yang pernah
ikutan pemilukada, pilpres, atau “pil-pil” lain nggak?
Pemilihan umum
merupakan salah satu contoh pemenuhan hak kita untuk ikut serta dalam
bermasyarakat. Ini merupakan bagian dari prinsip HAM yang bernama Partisipasi.
Partisipasi ini menekankan bahwa setiap orang memiliki hak untuk turut serta
dalam pemerintahan tanpa memandang atribut-atribut yang melekat kepadanya.
Selain itu,
partisipasi juga menegaskan bahwa setiap manusia harus diberikan kesempatan
seluas-luasnya untuk diterima dalam suatu komunitas atau masyarakat. Hal ini
berkaitan dengan prinsip setara dan non-diskriminasi.
6.
Akuntabilitas dan Rule of Law
Dua prinsip
terakhir ini lebih mengarah kepada pemerintah kita biar mereka nggak seenaknya
me-’modif’ hak-hak kita. Makanya, dua prinsip ini jadi landasan untuk menuntut
pemerintah dalam melindungi hak asasi kita sebagai warga negara.
Gimana dengan
prinsip akuntabilitas?
Prinsip ini
menuntut Pemerintah kita untuk melakukan perlindungan dan penjaminan atas
pemenuhan hak asasi kita. Dalam hukum HAM internasional, suatu negara tidak
boleh secara sengaja mengabaikan hak-hak dan kebebasan-kebebasan setiap
warganya. Bahkan negara wajib untuk secara aktif memastikan terpenuhinya
hak-hak dan kebebasan-kebebasan setiap warganya. Untuk menjalankan prinsip ini,
pemerintah kita harus mengacu kepada instrumen HAM nasional dan internasional.
Nah, gimana
kalau Pemerintah melanggar kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak kita?
Sebenarnya sih,
negara kita adalah negara hukum (rule of law). Negara hukum menjamin hak asasi
manusia harus dipenuhi dan dilindungi. Jika pemerintah dan aparat lainnya gagal
melakukan kewajibannya, maka negara tersebut akan dijatuhkan sanksi yang diatur
dalam hukum (rule of law) sebelum diberi sanksi secara resmi oleh pengadilan
yang berwenang
5.
Perbedaan
HAM dengan Hak Biasa
Hak Dasar
Kelebihannya:
- Jelas ketentuannya
- Member pedoman
- Sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang
- Ada keputusan hukum
- Hak milik
- Menghargai hak orang lain
- Kekurangannya
- Terbatasnya hak
- Timbulnya ketimpangan
- . ..Kadang-kadang kurang efektif
HAM
Kelebihannya
ialah:
- Mutlak
- Kodati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan)
- Perlindungan diri
- Penegakkan demokrasi
Intinya HAM adalah melindungi hak-hak
kodrati. HAM secara positif (+) dapat menimbulkan demokrasi.
Kekurangannya
ialah:
- Tak terbatas
- Kurangnya pedoman
- Melanggar hak orang lain
- Lebih mengutamakan hak daripada kewajiban
- Penyalah gunaan hak
- Jika tidak konsisten, dapat merugikan bangsa sendiri
- Menganggap hak sama dengan kebebasan.
- Jadi perbedaan HAM dengan Hak Dasar adalah HAM berlaku secara universal sedangkan Hak Dasar tergantung pada Negara berlakunya.
6.
Contoh
Kasus Nyata HAM di Indonesia
Berbagai kasus
pelanggaran HAM pernah terjadi di Indonesia. Beberapa kasus sudah
dipersidangkan, namun ada pula yang belum tuntas bahkan luput dari perhatian.
Berikut beberapa contoh peristiwa atau kasus pelanggaran HAM di Indonesia serta
upaya-upaya penanganannya.
1) Kasus Tanjung Priok (1984)
Pada tanggal 12
September 1984 terjadi Kasus Tanjung Priok. Korban yang jatuh menurut catatan
media massa sebanyak 79 orang. Korban tersebut terdiri atas 24 orang meninggal
dan 54 orang mengalami luka-luka. Dalam kasus Tanjung Priok menurut laporan
Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan secara kilat,
penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penghilangan orang
secara paksa. Proses persidangan sudah dilangsungkan, namun hingga kini para
pelaku masih bebas.
2) Kasus Marsinah (1993)
Marsinah adalah
karyawati PT CPS. la adalah seorang aktivis buruh. Tanggal 9 Mei 1993, mayat
Marsinah ditemukan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa
Timur. Diduga keras, ia tewas dibunuh akibat keterlibatannya dalam demonstrasi
buruh di PT CPS tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dibentuk Tim Terpadu tanggal 30
September 1993 untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan
Marsinah.
Dalam pembunuhan
Marsinah, tim tersebut menangkap, memeriksa, dan mengajukan 10 orang yang
diduga terlibat. Persidangan berlangsung sejak persidangan tingkat pertama,
banding, dan kasasi. Semua terdakwa ternyata dibebaskan dari segala dakwaan
alias bebas murni dalam persidangan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan tersebut
menimbulkan ketidakpuasan meluas di kalangan masyarakat.
3) Kasus Semanggi I dan II (1998)
Kasus ini
diawali peristiwa meninggalnya empat orang mahasiswa yang sedang berunjuk rasa
menentang pelaksanaan Sidang Istimewa MPR 1998. Ribuan mahasiswa bersama
masyarakat menuju kompleks Gedung MPR/ DPR pada 18 November 1998. Suasana makin
tegang sejak petang hari sampai malam karena aparat kepolisian dan militer
berhadapan dengan mahasiswa. Aksi keributan dan pertentangan pun terjadi di
kawasan Semanggi. Dalam keributan tersebut, empat orang mahasiswa tertembak.
4) Kasus kerusuhan Timor Timur pascajajak
pendapat (referendum) 1999
Pada bulan
Agustus 1999, Timor Leste (dahulu Timor Timur) akhirnya resmi berpisah dengan
Negara Kesatuan Republik lndonesia setelah hasil jajak pendapat dimenangkan
oleh kelompok yang menolak otonomi khusus. Hasil itu menimbulkan reaksi keras
dari masyarakat yang prointegrasi sehingga terjadi kerusuhan massal dan
pembakaran besar-besaran di wilayah tersebut.
Dalam kasus
Timor Timur telah terjadi pelanggaran HAM berat meliputi penganiayaan dan
penyiksaan, pembunuhan massal dan sistematis, kekerasan berdasarkan gender,
penghilangan paksa, pemindahan penduduk secara paksa, dan pembumihangusan.
Pengadilan HAM telah menerima pengajuan sejumlah tersangka kasus Timor Timur,
tetapi proses hukum dan hukuman yang dijatuhkan teryata tidak mencerminkan rasa
keadilan bagi masyarakat.
Dalam contoh
diatas dikatakan pelanggaran HAM dikarenakan adanya pembunuhan secara kilat, penangkapan dan
penahan sewenang-wenag, dan penyiksaan secara paksa. Adapun factor lain masih
adanya penyelanggaran HAM dikarenakan masih belum adanya kesepaham pada tataran
konsep hak asasi manusia yang universalisme dan paham yang memandang setip
bangsa memiliki HAM tersendiri berbeda dengan bangsa lain terutama dalam pelaksanaannya.
Lalu adanya pandangan HAM yang bersifat individualistic. Lalu pelanggaran
terjadi karena kurangnya penyadara dri sendiri akan pentingnya HAM.
Sumber: anditamal.wordpress.com
pkn-ips.blogspot.com
g-excess.com
brainly.co.id
Sumber: anditamal.wordpress.com
pkn-ips.blogspot.com
g-excess.com
brainly.co.id
No comments:
Post a Comment